Tabungan Sukma Berhadiah adalah produk BPR dalam bentuk tabungan dengan imbalan jasa berupa hadiah yang diundi pada akhir periode yang ditentukan. Bentuk tabungan ini pengambilan dan penyetorannya dapat dilakukan setiap saat, serta berhak atas suatu hadiah, yang diundi melalui mekanisme undian pada setiap periode atas nomor rekening, yang dihitung berdasarkan SRT (Saldo Rata-rata Bulanan) dari nilai tabungannya.
Ketentuan Tabungan SUKMA BERHADIAH
- Tabungan ini diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
- Setoran awal pembukaan rekening sebesar Rp. 100.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-
- Saldo rata-rata bulanan Rp 100.000,- dapat 1 point undian dan point dihitung setiap akhir bulan dengan saldo rata-rata kelipatan Rp. 100.000,-
- Tabungan SUKMA Berhadiah berlangsung selama 1 (satu) tahun dimulai sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 31 Mei 2023.
- Apabila ada penutupan rekening tabungan berhadiah sebelum penutupan periode tabungan SUKMA berhadiah, point yang sudah dikumpulkan menjadi hangus.
- Pajak hadiah ditanggung BPR SUKMA KEMANG AGUNG
Keuntungan Tabungan SUKMA BERHADIAH
- AMAN, Karena dijamin Pemerintah/ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Suku bunga menarik
- Penarikan tabungan tanpa batas
- Diberikan fasilitas buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history tabungan
Fitur Hadiah
- Hadiah Utama berupa 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio
- Hadiah I berupa 2 (dua) unit LED TV 32 inci,
- Hadiah II berupa 2 (dua) unit Sepeda,
- Hadiah III berupa 2 (dua) unit Hand Phone,
- Hadiah IV berupa 2 (dua) unit Mesin Cuci,
- Hadiah V berupa 2 (dua) unit Lemari Es,
- Hadiah VI berupa 2 (dua) unit Blender
- Hadiah VII berupa 2 (dua) unit Kompor Gas
- Hadiah VII berupa 2 (dua) Buah Tabungan Senilai Rp 500.000.-
Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir Data Nasabah
Suku Bunga
HUBUNGI KAMI
Telp : 021 7714511 – 77831616
Fax : 021 77831636
Email : sukma_mail@yahoo.co.id
TABUNGAN & DEPOSITO PT. BPR SUKMA KEMANG AGUNG DIJAMIN OLEH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS )