Dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, bank kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban transparansi produk oleh bank. Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah yang ada di bank Anda. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 tentang penyelesaian pengaduan nasabah, bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai Surat Edaran OJK No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di sektor Jasa Keuangan. Standarisasi penyelesaian pengaduan nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan bank.

Setiap orang atau masyarakat yang telah memiliki rekening ataupun yang tidak memiliki rekening, namun pernah melakukan transaksi keuangan melalui BPR Sukma Kemang Agung dapat mengajukan pengaduan. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui jaringan kantor BPR Sukma Kemang Agung terdekat, baik melalui kantor tempat nasabah melakukan transaksi keuangan, atau tempat nasabah membuka rekening.

Pengaduan Secara Lisan

Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, nasabah dapat menelpon atau datang langsung ke kantor BPR Sukma Kemang Agung yang terdekat. Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja oleh BPR Sukma Kemang Agung. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka petugas BPR akan menyampaikan kepada nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Pengaduan Secara Tertulis

Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, nasabah dapat menyampaikannya melalui surat elektronik (email) atau surat resmi yang dapat dikirim melalui ekspedisi atau diantar langsung ke kantor BPR Sukma Kemang Agung dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti :

  • Copy KTP Nasabah
  • Copy Bukti Transaksi terkait permasalahan
  • Copy dokumen pendukung lainnya
  • Surat Kuasa dari nasabah (apabila diwakilkan)

Pengaduan tertulis yang nasabah ajukan akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila pihak BPR akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka pihak BPR akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada nasabah. Agar pengaduan nasabah dapat segera diselesaikan oleh BPR Sukma Kemang Agung, nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
  • Siapkan dokumen pendukung terkait dengan permasalahan
  • Sampaikan salinan dokumen pendukung tersebut kepada pihak BPR
  • Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh pihak BPR
  • Simpan dengan baik dokumen/surat hasil penyelesaian pengaduan

Data Pengaduan Nasabah Tahun 2023

Jenis Transaksi Keuangan Jumlah Pengaduan Status Penyelesaian Pengaduan Nasabah
- - -
Total Pengaduan - -